• Om Swastyastu, Selamat Datang di Website Resmi Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem
Selasa Pahing 7 Maret 2023 17:23:38

DESA NYUHTEBEL MENUJU PERCONTOHAN DESA ANTIKORUPSI

 21 Desember 2023   

Upaya pencegahan korupsi melalui Program Desa Anti Korupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  ( KPK ) dimulai sejak tahun 2021 diharapkan berfungsi sebagai agen perubahan sekaligus sebagai motor penggerak gerakan anti korupsi melalui desa disambut positif oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem dengan melakukan sosialisasi kepada para Kepala Desa serta stakeholder terkait lainnya sebagai langkah pencegahan berbagai bentuk perbuatan korupsi mulai dari hal yang terkecil.

Tujuan Pencanangan Desa Anti Korupsi 1) Agar Pemerintahan Desa dalam menyelenggarakan dan atau pengelolaan dana desa lebih transparan dan akuntabel.                               2) Meningkatkan kualitas pelayanan publik. 3) Meningkatkan kualitas dan mendorong terbentuknya tata Kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminasi, akuntabel dan bebas dari praktek Korupsi, kolusi dan Nepotisme ( KKN ).  4) Meningkatkan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, maupun tindak pidana lainnya.                  5) Membantu Instansi/Lembaga terkait maupun pemerintahan yang lebih tinggi dalam memonitor pelaksanaan prinsip Pemerintahan Desa, dan aktif membantu Pemerintahan Desa agar terhindar dari praktik-praktik Tindakan korupsi.

Untuk mendorong pencanangan program Desa Antikorupsi di Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem melakukan penilaian indikator menggunakan metodologi dengan  tehnik “ Criteria Referrentced Test “ terhadap 75 ( tujuh puluh lima ) desa dan dipilih masing – masing  satu desa untuk mewakili setiap Kecamatan. Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi mandiri oleh Kepala Desa melalui survei  dan pengecekan secara langsung sesuai fakta dilapangan  sehingga menghasilkan angka tertimbang dari masing – masing komponen dan dikirim ke Inspektorat,  terpilih 3 ( tiga ) desa  sebagai calon Percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Karangasem yaitu Desa Bebandem Kecamatan Bebandem, Desa Tegalinggah Kecamatan Karangasem dan Desa Nyuhtebel dari Kecamatan Manggis.

Pelaksanaan Verifikasi di Kabupaten Karangasem oleh  Tim Replikasi Desa Anti Korupsi Provinsi Bali dipusatkan diruang Rapat  Kantor Camat Karangasem pada hari Selasa tanggal  21 Nopember 2023.  Dari Pemerintah Desa Nyuhtebel hadir seluruh Aparatur Desa didampingi Ketua dan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Nyuhtebel.  Pada kesempatan verifikasi Pemerintah Desa menjelaskan hal – hal terkait implementasi dalam pelaksanaannya sebagai Desa Antikorupsi di Desa Nyuhtebel dengan memenuhi  5 Komponen,  18 Indikator dan  79  bukti/ dokumen/ evidence sebagai kreteria penilaian dilanjutkan dengan cross check data dan validasi oleh Tim Penilai sehingga menghasilkan nilai akhir, kesimpulan, dan rencana aksi sebagai tindak lanjut berdasarkan konsesnsus Asesor untuk perbaikan Pembangunan desa.

AREA PENILAIAN PENGUATAN TATA LAKSANA

Penguatan Tata laksana dilakukan melalui serangkaian proses analisis dan perbaikan. Penguatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja yang jelas serta terukur terhadap desa yang akan dilakukan melalui beberapa survei terkait perencanaan, pelaksanaan,pertanggung jawaban APBDes dan pengendalian gratifikasi, suap dan konflik kepentingan di desa. Target yang ingin dicapai terhadap penguatan tata laksana antara lain adalah peningkatan efisiensi dan efektivitas proses manajemen desa serta kinerja dari perangkat desa.

Pada Komponen Penguatan Tata Laksana yang dimilai : 1) Ada/tidaknya Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes. 2) Ada/tidaknya Perdes/ Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa. 3) Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan. 4) Ada/tidaknya perjanjian Kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/ jasa di Desa. 5) Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya

AREA PENILAIAN PENGUATAN PENGAWASAN

McFarland  mengatakan  “ pengawasan adalah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan rencana, perintah, tujuan, atau kebijakan yang telah ditentukan “  Hal ini penting sebagai upaya pengendalian terhadap proses manajemen desa serta kinerja dari perangkat desa dalam pencegahan korupsi. Atas dasar tersebut perlu dilakukan survei mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan APBDes secara berkesinambungan.

Adapun Penilaian dari Komponen Penguatan Pengawasan adalah :                      1) Ada/tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa.               2) Ada/tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah. 3) Tidak adanya aparatur desa dalam 3     ( tiga )  tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi

AREA PENILAIAN PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Tingginya kasus korupsi yang terjadi ditengarai disebabkan penyimpangan pelayanan publik kepada masyarakat tanpa menerapkan standar pelayanan yang seharusnya. Jenis penyimpangan pelayanan publik yang sering terjadi antara lain; pelayanan diberikan tidak sebagaimana mestinya, penundaan yang berlarut-larut, penyimpangan prosedur, keberpihakan, penyalahgunaan wewenang, permintaan uang/barang/jasa dan diskriminasi. Diperlukan adanya keterbukaan informasi serta bentuk pengaduan maupun layanan lainnya agar masyarakat bisa turut serta secara langsung mengawasi program-program kerja yang dilakukan desa.

Pada Komponen Penguatan Kualitas Pelayanan Publik yang dinilai                     1) Ada/tidaknya layanan pengaduan bagi Masyarakat. 2) Ada/tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa.  3) Ada/tidak keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya. 4) Ada/tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat. 5) Ada/tidaknya Maklumat Pelayanan

AREA PENILAIAN PENGUATAN PARTISIPASI MASYARAKAT

Diperlukannya dorongan peningkatan partisipasi masyarakat terkait pencegahan korupsi guna meningkatkan kualitas Pembangunan dan pelayanan publik khususnya dalam hal penyampaian masukan, kritik, dan sarannya terhadap program yang akan dijalankan oleh Pemerintah Desa. Masyarakat memiliki peran yang sangat besar sebagai pengawas langsung terhadap pembangunan berikut kegiatan-kegiatan yang dilakukan desa, untuk mengetahui hal tersebut dilakukan survei mengenai beberapa partisipasi masyarakat dalam lingkup desa.

 Pada Komponen Penguatan Partisipasi Masyarakat yang dinilai                           1)  Ada/tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa. 2) Ada/tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan. 3) Ada/tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa

AREA PENILAIAN KEARIFAN LOKAL

Kearifan lokal merupakan suatu prinsip kognitif yang dipercaya dan diterima penganutnya sebagai sesuatu hal yang benar dan valid. Kearifan-kearifan ini menjadi serangkaian instruksi bagi Masyarakat dalam kegiatan kesehariannya. Secara tidak langsung, hal yang tertanam sejak dahulu ini menjadi dasar dan menjadi suatu bentuk dukungan dalam upaya pencegahan korupsi.

Pada Komponen Kearifan Lokal yang dinilai 1)  Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong Upaya pencegahan tindak pidana korupsi. 2)  Ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

 

SINERGI DAN KALABORASI PERAN BERBAGAI PIHAK

Upaya Pemerintah Desa Nyuhtebel sebagai eksekutif sekaligus pengelola keuangan desa selalu berhati – hati, disiplin, mengikuti dan memahami semua aturan, transparan, akuntabel serta bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan guna dapat mewujudkan desa yang berspektif Anti Korupsi sebagaimana harapan KPK, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.  Untuk mewujudkan harapan tersebut Pemdes Nyuhtebel bersinergi dan berkalaborasi serta berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti BPD, Masyarakat Desa, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Desa.

 BPD Desa Nyuhtebel sebagai pengawas mempunyai peran yang sangat penting  dalam mengontrol jalannya Pemerintahan Desa terutama untuk mencegah terjadinya tipikor. Diharapkan melalui pengendalian dan pengawasan yang dilakukan dengan baik tersebut akan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya tindakan kecurangan. Demikian juga keterlibatan masyarakat Desa Nyuhtebel secara aktif selaku stakeholder tidak kalah pentingnya dalam ikut mengawal pembangunan di desa  baik secara langsung mulai proses penyusunan, perencanaan, pelaksanaan hingga pada level pengawasan maupun melalui laporan kinerja dan laporan keuangan yang secara periodik dapat diketahui di website desa, media sosial desa serta baliho- baliho yang terpasang di  desa. Disamping itu Pemerintah Desa Nyuhtebel terus menjalin koordinasi yang baik  dengan BPD, Masyaraka Desa, Pemerintahan Pusat, Pemerintah Kabupaten demikian pula sebaliknya. Terbentuknya ruang pengelolaan keuangan desa juga mendorong diperlukannya pengawasan yang terkelola dengan baik dan terstruktur sebagai salah satu upaya menekan terjadinya praktik korupsi sekaligus memastikan anggaran tersalurkan sesuai dengan peruntukannya.

Dimulai dari wilayah yang relatif lebih kecil, penanggulangan korupsi di desa diharapkan menjadi langkah awal proses membangun integritas Negara anti korupsi #beranijujurhebat ( ks ).

TAGS :

Turn Up is a boutique and wholly Australian owned company that provides solutions and legal services that are trusted, relevant, consistent and professional Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.

The Director runs the day to day management of Turn Up which requires them to hold a very high and solid understanding coupled with many years of experience to run the business and operational objectives needed to ensure the greatest potential for success for all of Bali expat’s legal needs Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.

With this experience and understanding in mind, they have built a strong team with broad and very focused skill sets to accomplish the best possible outcomes for expatriates, living, working, investing, building a business or even marrying in Bali Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.

We have created a structure that provides solid communication through every step of the process. We provide the time together with a strong plan and a focused team that works towards goals and deadlines to maximize your satisfaction and success.

We give you the Best Trusted Solution and Service by providing operational excellence, service leadership and customer confidentiality.

Turn Up demonstrates our alliance with all of our existing clients by our consistently progressive commitment to customer service. This customer support infrastructure enables us to offer our clients complete satisfaction and excellence of service, which exceeds client expectation while maintaining a cost pro-active attitude of care within our own organization Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.

At Turn Up we ensure that our clients are kept up to date and informed on the progress and of any regulation changes at all times. We respond to each individual’s needs from application to completion.