Siltap dibawah UMR
26 April 2026
Siltap
Di atas kertas, negara telah menetapkan standar kesejahteraan bagi perangkat desa—sebuah angka minimal yang seharusnya menjadi jaring pengaman, bukan sekadar simbol. Namun, realitas berubah ketika Pasal 90 ayat (5) hadir membawa “diskresi”.
Pasal ini memberi kewenangan kepada Bupati/Wali Kota untuk menyesuaikan—bahkan menurunkan—penghasilan tetap (siltap) perangkat desa di bawah standar minimal, dengan alasan klasik: kemampuan keuangan daerah. Di sinilah polemik mulai tumbuh.
Di satu sisi, aturan ini dianggap sebagai bentuk fleksibilitas fiskal. Pemerintah daerah diberi ruang untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi nyata anggaran. Hal ini tidak sepenuhnya keliru, karena pengelolaan keuangan desa memang menjadi bagian penting dalam sistem tata kelola yang diatur dalam PP tersebut.
Namun di sisi lain, pasal ini justru membuka celah ketidakpastian. Standar nasional yang sebelumnya menjadi pegangan kuat, kini terasa rapuh—mudah berubah tergantung situasi dan kebijakan lokal. Apa yang dulu disebut “minimal” berubah makna menjadi “opsional”.
Perangkat desa pun berada di posisi yang serba tidak pasti. Mereka mengemban tanggung jawab besar dalam pelayanan masyarakat, namun di saat yang sama harus menerima kemungkinan bahwa hak dasarnya bisa dikurangi dengan dalih keterbatasan anggaran.
Lebih jauh, kritik muncul dari berbagai kalangan yang melihat pasal ini sebagai bentuk “legalisasi penurunan kesejahteraan”. Ketika diskresi tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat, maka ia berpotensi menjadi alat pembenaran, bukan solusi.
Ironinya, di tengah dorongan reformasi tata kelola desa yang lebih transparan dan profesional, justru muncul pasal yang dinilai melemahkan kepastian hak aparatur desa. Ini menciptakan kontradiksi: antara semangat peningkatan kualitas pemerintahan desa dengan realitas kesejahteraan pelaksananya.
Pada akhirnya, Pasal 90 ayat (5) bukan sekadar aturan teknis. Ia menjadi cermin tarik-menarik antara idealisme kebijakan nasional dan realitas fiskal daerah.
TAGS :
Turn Up is a boutique and wholly Australian owned company that provides solutions and legal services that are trusted, relevant, consistent and professional Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.
The Director runs the day to day management of Turn Up which requires them to hold a very high and solid understanding coupled with many years of experience to run the business and operational objectives needed to ensure the greatest potential for success for all of Bali expat’s legal needs Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.
With this experience and understanding in mind, they have built a strong team with broad and very focused skill sets to accomplish the best possible outcomes for expatriates, living, working, investing, building a business or even marrying in Bali Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.
We have created a structure that provides solid communication through every step of the process. We provide the time together with a strong plan and a focused team that works towards goals and deadlines to maximize your satisfaction and success.
We give you the Best Trusted Solution and Service by providing operational excellence, service leadership and customer confidentiality.
Turn Up demonstrates our alliance with all of our existing clients by our consistently progressive commitment to customer service. This customer support infrastructure enables us to offer our clients complete satisfaction and excellence of service, which exceeds client expectation while maintaining a cost pro-active attitude of care within our own organization Best and Recommended Visa Consultant in Bali Indonesia.
At Turn Up we ensure that our clients are kept up to date and informed on the progress and of any regulation changes at all times. We respond to each individual’s needs from application to completion.